Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil seiring dengan adanya dugaan keterlibatan Febrie dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penonaktifan tersebut berlaku hingga ada keputusan hukum yang final dalam kasus yang menjerat Febrie. “Benar, saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa (3/8).
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa Jaksa Agung belum mengajukan pemecatan permanen terhadap Febrie kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini karena proses hukum masih berlangsung dan keputusan resmi mengenai status bersalahnya Febrie belum ditetapkan. “Status pemberhentian sementara ini diajukan setelah adanya laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie,” jelasnya.
Keputusan pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2026. Anang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah laporan dari Tim 9 yang dianggap penting, terutama mengingat posisi Febrie sebagai tersangka dalam kasus ini. “Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme ini dilakukan berdasarkan laporan dari Tim 9 berdasarkan status tersangka yang bersangkutan,” tambah Anang.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Penetapan status tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menanggapi isu-isu tindak pidana yang melibatkan pejabat tinggi.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini menambah kompleksitas kasus TPPU yang melibatkan Febrie, serta menunjukkan kolaborasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini terjadi selama Febrie menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.